SAMBUTAN KETUA BAPEPAM
Perusahaan Efek adalah salah satu lembaga yang mendapat kepercayaan untuk menangani dana yang dititipkan oleh masyarakat. Untuk memastikan bahwa kepentingan investor benar-benar terlindungi, undang-undang secara tegas menggariskan bahwa Perusahaan Efek wajib mempunyai izin dan secara terus menerus diawasi oleh BAPEPAM, yaitu lembaga yang melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas pasar modal. Disamping itu, undang-undang juga mensyaratkan bahwa para pejabat dan karyawan yang memegang peranan penting di Perusahaan Efek wajib pula mempunyai izin.
Sebelum memberikan izin kepada para pejabat dan karyawan yang memegang peranan penting di Perusahaan Efek, BAPEPAM tidak hanya melakukan verifikasi apakah pihak yang mengajukan permohonan izin mempunyai integritas moral dan reputasi yang memadai, akan tetapi juga apakah mereka mempunyai kompetensi profesional yang cukup dalam pemahamannya terhadap undang-undang, praktek-praktek serta teknik-teknik yang berkaitan dengan kegiatan pasar modal. Pengujian tentang kompetensi dan penguasaan terhadap hal-hal tersebut dilakukan terhadap para direktur, wakil pemasaran, manajer bidang penjaminan emisi dan investasi Perusahaan Efek. Individu-individu yang telah memperoleh izin wajib mendedikasikan diri mereka terhadap satu Perusahaan Efek dan wajib dilakukan peninjauan ulang apabila yang bersangkutan tidak lagi bekerja di Perusahaan Efek tersebut untuk jangka waktu lebih dari dua tahun.
Untuk menguji kompetensi teknis dari setiap wakil Perusahaan Efek, BAPEPAM telah memutuskan untuk memilih prinsip self-regulatory dan telah menugaskan Panitia Standar Profesi Pasar Modal untuk melakukan sertfikasi terhadap calon-calon yang layak diberikan izin. Panitia ini beranggotakan wakil-wakil dari perantara pedagang, penjamin emisi, dan manajer investasi.
Dalam menetapkan sistem pengujian, Panitia ini telah memperoleh bantuan teknis dari para ahli yang berasal dari lembaga-lembaga internasional. Dari jumlah peserta yang telah mengikuti ujian dan dari jumlah dinyatakan lulus menunjukkan dan membuktikan adanya penerapan secara konsisten atas standar yang tinggi yang telah ditetapkan oleh Panitia.
Untuk mendukung kelangsungan pertumbuhan pasar modal, diperlukan sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi tertentu. Dengan populasi yang ada, diperlukan kader-kader profesional dan tangguh untuk memasarkan efek di seluruh Indonesia. Dalam hal ini Panitia Standar Profesi Pasar Modal dihadapkan pada suatu tantangan yang serius dalam mempersiapkan dan memperbarui bahan-bahan pelatihan dan pengujian sedemikian rupa sehingga selalu tersedia sejumlah profesional yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pasar modal yang terus berkembang.
Website ini disiapkan untuk mempublikasikan tugas dan tanggung jawab Panitia Standar Profesi Pasar Modal sehingga dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas.
Jakarta, 4 Januari 1999
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Jusuf Anwar
Sebelum memberikan izin kepada para pejabat dan karyawan yang memegang peranan penting di Perusahaan Efek, BAPEPAM tidak hanya melakukan verifikasi apakah pihak yang mengajukan permohonan izin mempunyai integritas moral dan reputasi yang memadai, akan tetapi juga apakah mereka mempunyai kompetensi profesional yang cukup dalam pemahamannya terhadap undang-undang, praktek-praktek serta teknik-teknik yang berkaitan dengan kegiatan pasar modal. Pengujian tentang kompetensi dan penguasaan terhadap hal-hal tersebut dilakukan terhadap para direktur, wakil pemasaran, manajer bidang penjaminan emisi dan investasi Perusahaan Efek. Individu-individu yang telah memperoleh izin wajib mendedikasikan diri mereka terhadap satu Perusahaan Efek dan wajib dilakukan peninjauan ulang apabila yang bersangkutan tidak lagi bekerja di Perusahaan Efek tersebut untuk jangka waktu lebih dari dua tahun.
Untuk menguji kompetensi teknis dari setiap wakil Perusahaan Efek, BAPEPAM telah memutuskan untuk memilih prinsip self-regulatory dan telah menugaskan Panitia Standar Profesi Pasar Modal untuk melakukan sertfikasi terhadap calon-calon yang layak diberikan izin. Panitia ini beranggotakan wakil-wakil dari perantara pedagang, penjamin emisi, dan manajer investasi.
Dalam menetapkan sistem pengujian, Panitia ini telah memperoleh bantuan teknis dari para ahli yang berasal dari lembaga-lembaga internasional. Dari jumlah peserta yang telah mengikuti ujian dan dari jumlah dinyatakan lulus menunjukkan dan membuktikan adanya penerapan secara konsisten atas standar yang tinggi yang telah ditetapkan oleh Panitia.
Untuk mendukung kelangsungan pertumbuhan pasar modal, diperlukan sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi tertentu. Dengan populasi yang ada, diperlukan kader-kader profesional dan tangguh untuk memasarkan efek di seluruh Indonesia. Dalam hal ini Panitia Standar Profesi Pasar Modal dihadapkan pada suatu tantangan yang serius dalam mempersiapkan dan memperbarui bahan-bahan pelatihan dan pengujian sedemikian rupa sehingga selalu tersedia sejumlah profesional yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pasar modal yang terus berkembang.
Website ini disiapkan untuk mempublikasikan tugas dan tanggung jawab Panitia Standar Profesi Pasar Modal sehingga dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas.
Jakarta, 4 Januari 1999
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Jusuf Anwar