Dasar Hukum Pendirian Panitia Standar Profesi Pasar Modal Dan Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal
Undang-undang No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Pasal 32
- Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek atau Wakil Manajer Investasi hanya orang perseorangan yang telah memperoleh izin dari Bapepam.
- Persyaratan dan tata cara perizinan Wakil Perusahaan Efek telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Orang perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dapat bertindak sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek.
- Orang perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi dilarang bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek.
- Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi (Wakil Manajer Investasi) adalah pihak yang telah memperoleh izin dari Bapepam.
- Persyaratan dan tata cara perizinan Penasihat Investasi (Wakil Manajer Investasi) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
Pasal 38
Penasihat Investasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 41 wajib sekurang-kurangnya memiliki seorang tenaga ahli yang memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi. |
SK Ketua BAPEPAM No.Kep-25/PM/1996
Tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek
Butir 2 Untuk dapat memperoleh izin wakil Perusahaan Efek orang perseorangan wajib :
Butir 3 Permohonan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan dan peraturan Pasar Modal tersebut diatas, maka Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal dilakukan pada bidang-bidang: Wakil Perantara Pedagang Efek Wakil Penjamin Emisi Efek Wakil Manajer Investasi Ketiga didang ujian diatas diselenggarakan oleh Panitia Standar Peofesi Pasar Modal, yang merupakan salah satu prasyarat untuk mengajukan permohonan dan memperoleh izin-izin perorangan masing-masing kecakapan profesi tersebut diatas, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal ( Bapepam ) |