|
A. TUJUAN
Panitia Standar Profesi Pasar Modal bertujuan untuk turut berperan serta secara aktif dalam menciptakan suatu masyarakat Pasar Modal yang profesional, yang didukung oleh para pelaku Pasar Modal yang profesional, berkwalitas, kompeten dan berintegritas tinggi, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas, serta mampu bersaing, sejajar dengan para pelaku Pasar Modal di negara lain.
Disamping itu, Panitia Standar Profesi Pasar Modal bertujuan pula untuk menjadi salah satu sarana pendukung dan penyaring yang handal dalam menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan potensi para pelaku Pasar Modal Indonesia, khususnya sumber daya manusia di Perusahaan-Perusahaan Efek, melalui penyelenggaraan sistem Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal secara teratur dan berkesinambungan.
B. SASARAN KEGIATAN
C. RENCANA KERJA
Untuk dapat mencapai Sasaran Kegiatan di atas, Panitia Standar Profesi Pasar Modal mempunyai rencana kerja sebagai berikut :
Rencana Kerja Jangka Pendek
Rencana Kerja Jangka Panjang
Panitia Standar Profesi Pasar Modal bertujuan untuk turut berperan serta secara aktif dalam menciptakan suatu masyarakat Pasar Modal yang profesional, yang didukung oleh para pelaku Pasar Modal yang profesional, berkwalitas, kompeten dan berintegritas tinggi, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas, serta mampu bersaing, sejajar dengan para pelaku Pasar Modal di negara lain.
Disamping itu, Panitia Standar Profesi Pasar Modal bertujuan pula untuk menjadi salah satu sarana pendukung dan penyaring yang handal dalam menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan potensi para pelaku Pasar Modal Indonesia, khususnya sumber daya manusia di Perusahaan-Perusahaan Efek, melalui penyelenggaraan sistem Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal secara teratur dan berkesinambungan.
B. SASARAN KEGIATAN
- Melaksanakan Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal secara teratur dan berkesinambungan.
- Menciptakan/menyeleksi sumber daya manusia yang profesional di bidang Pasar Modal.
- Mempunyai materi ujian profesi yang memadai di bidang Pasar Modal, baik dari segi kwalitas maupun kwantitas.
- Memiliki standar perilaku dan kode etik profesi di bidang Pasar Modal.
- Menyebarluaskan standar perilaku serta kode etik profesi di bidang Pasar Modal.
C. RENCANA KERJA
Untuk dapat mencapai Sasaran Kegiatan di atas, Panitia Standar Profesi Pasar Modal mempunyai rencana kerja sebagai berikut :
Rencana Kerja Jangka Pendek
- Melaksanakan Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal secara teratur/tertib dan berkesinambungan.
- Mengembangkan penyelenggaraan Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal di daerah-daerah luar Jakarta yang memiliki potensi pengembangan Pasar Modal.
- Meningkatkan secara berkesinambungan baik dari segi kwalitas maupun kwantitas materi soal ujian ketiga Profesi di bidang Pasar Modal.
- Mengusahakan sarana pendukung bagi calon peserta ujian seperti mendirikan perpustakaan guna tempat belajar dengan fasilitas memadai.
- Membina kerjasama dengan pihak ketiga (dalam maupun luar negeri) dalam rangka pengembangan Bank Soal maupun tata cara ujian dan pengembangan profesi.
- Membantu/mengkoordinasikan penyusunan standarisasi kurikulum pendidikan ketiga profesi Pasar Modal pada Lembaga-lembaga pendidikan.
Rencana Kerja Jangka Panjang
- Menyeleksi sumber daya manusia yang profesional dibidang Pasar Modal.
- Meningkatkan standar perilaku dan kode etik profesi di bidang Pasar Modal dan membantu menyebarluaskan standar perilaku serta kode etik profesi di bidang Pasar Modal.
- Memanfaatkan teknologi informasi seluas mungkin, untuk membantu, meningkatkan perkembangan S.D.M dalam beberapa hal, antara lain penyelenggaraan ujian, administrasi pendaftaran dan kelulusan, sehingga tarafnya sejajar dengan negara-negara lain.
- Mengembangkan hubungan dengan beberapa lembaga Pendidikan dan Perguruan Tinggi serta Bursa-Bursa Efek di negara Asean dan negara lainnya.