PERSYARATAN PERIZINAN PERORANGAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK, WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK DAN WAKIL MANAJER INVESTASI
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor Kep-547/BL/2010
Tanggal 28 Desember 2010
PERATURAN NOMOR V.B.1 : PERIZINAN WAKIL PERUSAHAAN EFEK
LAMPIRAN Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-547/BL/2010 Tanggal : 28 Desember 2010 |
- Orang perseorangan yang melakukan kegiatan Perushaan efek wajib memiliki Izin Wakil Perusahaan Efek, kecuali :
- orang perseorangan yang bekerja pada Perusahaan Efek hanya terbatas pada pekerjaan tata usaha atau administrasi;
- orang perseorangan yang hanya melakukan kegiatan atas Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, sertifikat deposito, polis asuransi, Efek yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah Indonesia atau Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK;
- orang perseorangan yang terdaftar di Bapepem dan LK sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dan bekerja untuk kepentingan Perusahaan Efek untuk memenuhi peraturan perundang-undangan;
- orang perseorangan bukan pegawai Perusahaan Efek yang menerbitkan analisis atau melaporkan tentang Efek tanpa menerima imbalan tertentu dan tidak merupakan usaha tetap;
- orang perseorangan bukan pegawai Perusahaan Efek yang memberi nasihat tentang penjualan atau pembelian Efek kepada paling banyak 15 (lima belas) orang dengan memperoleh imbalan, atau kepada paling sedikit 16 (enam belas) orang tanpa memperoleh imbalan tertentu;
- orang perseorangan bukan pegawai Perusahaan Efek dan yang mengelola Portofolio Efek sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan dilakukan tanpa memperoleh imbalan;
- pegawai perusahaan asuransi atau dana pensiun yang mengelola Portofolio Efek sebagai bagian dari usaha perusahaan; dan
- para penulis yang menerbitkan analisis atau laporan tentang Efek yang diterbitkan dalam media massa kecuali para penulis yang memberikan jasa Penasihat Investasi.
- Untuk dapat memperoleh izin Wakil Perusahaan Efek, orang perseorangan wajib:
- memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Panitia Standar Profesi, sertifikat keahlian dari lembaga pendidikan khusus di bidang Pasar Modal yang telah mendapatkan pengakuan dari Bapepam dan LK, atau telah berpengalaman di bidang Pasar Modal, sesuai dengan bidang yang dimohonkan. Pengakuan dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bapepam dan LK berdasarkan rekomendasi dari Komite Standar Pengajaran;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
- memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
- tidak pernah dinyatakan pailit yang dapat menggangu kesanggupannya untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara wajar dan jujur.
- Permohonan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi diajukan kepada Bapepam dan LK dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-1 lampiran 1 Peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut:
- daftar riwayat hidup terbaru yang telah ditandatangani;
- dokumen tentang keahlian di bidang Pasar Modal berupa:
- fotokopi sertifikat keahlian di bidang Pasar Modal yang diterbitkan oleh Panitia Standar Profesi, sesuai dengan bidang yang dimohonkan;
- fotokopi sertifikat keahlian di bidang Pasar Modal yang mendapatkan pengakuan dari Bapepam dan LK yang diterbitkan lembaga pendidikan khusus di bidang Pasar Modal, sesuai dengan bidang yang dimohonkan; dan/atau
- dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki pengalaman di bidang Pasar Modal sesuai dengan bidang yang dimohonkan;
- surat pernyataan tidak akan bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor;
- fotokopi izin kerja tenaga asing bagi warganegara asing; dan
- empat lembar pas photo terbaru ukuran 4x6.
- Dalam rangka memproses permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek, Bapepam dan LK melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen.
- Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek pada saat diterima tidak memenuhi syarat, Bapepam dan LK memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
- permohonannya tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-2 lampiran 2 Peraturan ini; atau
- permohonannya ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-3 lampiran 3 Peraturan ini.
- Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan EFek telah memenuhi syarat, Bapepam dan LK memberikan surat keputusan pemberian izin Wakil Perusahaan Efek dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-4 lampiran 4 Peraturan ini.
- Orang perseorangan yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek, tetapi tidak mempunyai izin Wakil Manajer Investasi, dapat memberikan nasihat di bidang investasi sepanjang kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan kegiatannya di bidang Efek dan tidak menerima imbalan tertentu untuk jasa pemberian nasihat tersebut.
- Jika orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut tidak bekerja pada suatu Perusahaan Efek, maka orang perseorangan dimaksud wajib mengikuti dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi atau lembaga pendidikan khusus di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a Peraturan ini.
- Orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek, wajib melaporkan kepada Bapepam dan LK dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan berhenti bekerja atau pindah bekerja pada Perusahaan Efek lain.
- Dengan berlakunya Peraturan ini, maka izin orang perseorangan sebagai Penasihat Investasi yang telah dikeluarkan sebelum tanggal 17 januari 1996, berlaku sebagai izin Wakil Manajer Investasi.
- Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan Peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 28 Desember 2010 |
||
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Umum | Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan |
|
ttd,
Prasetyo Wahyu Adi Suryo |
ttd,
A. Fuad Rahmany |