PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL
ASOSIASI WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK / WAKIL PENJAMIN
EMISI EFEK / WAKIL MANAGER INVESTASI
ASOSIASI WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK / WAKIL PENJAMIN
EMISI EFEK / WAKIL MANAGER INVESTASI
Kepada Yth.
Saudara Calon Peserta
Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal
Dengan Hormat,
Dalam rangka meningkatkan kwalitas pengetahuan serta kecakapan tehnis profesi para pelaku Pasar Modal di Indonesia, berbagai upaya telah dilakukan antara lain dalam bentuk penyelenggaraan berbagai pendidikan profesi Pasar Modal, pembentukan berbagai Asosiasi Profesi dan Panitia Standar Profesi Pasar Modal (PSP-PM).
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 Nopember 1995 dan Peraturan Pemerintah No.45 tanggal 30 Desember 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang Pasar Modal serta Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-25/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang perizinan, antara lain telah diatur keharusan adanya izin perorangan bagi para pelaku perorangan yang menjalankan profesi di bidang Pasar Modal di Indonesia, serta mengenai tugas dan tanggung jawab Panitia Standar Profesi sebagai lembaga penguji untuk melakukan pengujian kecakapan bagi pelaku Pasar Modal. Adapun kelulusan ujian kecakapan profesi tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin perorangan dari Bapepam di bidang Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Manajer Investasi.
Dengan dioperasikannya website ini kami berharap agar masyarakat Pasar Modal, khususnya para Calon Peserta Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal dapat lebih mengenal tentang Panitia Standar Profesi Pasar Modal, fungsi dan tugasnya serta partisipasinya dalam mengembangkan Pasar Modal, khususnya dalam hal peningkatan kualitas profesi perseorangan di bidang Pasar Modal. Semoga profil organisasi ini bermanfaat bagi ita semua.
Demikianlah atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Panitia Standar Profesi Pasar Modal:
Saudara Calon Peserta
Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal
Dengan Hormat,
Dalam rangka meningkatkan kwalitas pengetahuan serta kecakapan tehnis profesi para pelaku Pasar Modal di Indonesia, berbagai upaya telah dilakukan antara lain dalam bentuk penyelenggaraan berbagai pendidikan profesi Pasar Modal, pembentukan berbagai Asosiasi Profesi dan Panitia Standar Profesi Pasar Modal (PSP-PM).
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 Nopember 1995 dan Peraturan Pemerintah No.45 tanggal 30 Desember 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang Pasar Modal serta Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-25/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang perizinan, antara lain telah diatur keharusan adanya izin perorangan bagi para pelaku perorangan yang menjalankan profesi di bidang Pasar Modal di Indonesia, serta mengenai tugas dan tanggung jawab Panitia Standar Profesi sebagai lembaga penguji untuk melakukan pengujian kecakapan bagi pelaku Pasar Modal. Adapun kelulusan ujian kecakapan profesi tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin perorangan dari Bapepam di bidang Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Manajer Investasi.
Dengan dioperasikannya website ini kami berharap agar masyarakat Pasar Modal, khususnya para Calon Peserta Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal dapat lebih mengenal tentang Panitia Standar Profesi Pasar Modal, fungsi dan tugasnya serta partisipasinya dalam mengembangkan Pasar Modal, khususnya dalam hal peningkatan kualitas profesi perseorangan di bidang Pasar Modal. Semoga profil organisasi ini bermanfaat bagi ita semua.
Demikianlah atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Panitia Standar Profesi Pasar Modal:
- Asosiasi Wakil Perantara Pedagang Efek
- Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek
- Asosiasi Wakil Manager Investasi