SEJARAH PENDIRIAN DAN PERKEMBANGAN PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL
Berdasarkan saran dari Ketua Bapepam, yang pada waktu itu dijabat oleh Bapak Marzuki Usman, maka pada awal tahun 1991 telah dibentuk tiga Asosiasi Profesi sebagai berikut :
Menyambut tugas tersebut, sejak bulan Juli 1992 AWP2EI, bersama-sama dengan AWPEEI dan API telah mengadakan pertemuan-pertemuan, dimana dalam pertemuan tersebut telah diputuskan pembentukan Panitia Standar Profesi Pasar Modal (PSP-PM) yang bertugas untuk menyelenggarakan Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal, dimana pada tahap awalnya mengemban tugas untuk menyusun pedoman yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
Pada awalnya, yaitu dimulai dari ujian ke-I pada bulan Mei 1992 sampai dengan ujian ke-XV pada bulan November 1997, pelaksanaan ujian dilakukan 3 (tiga) kali setahun, namun karena kebutuhan Sumber Daya Manusia yang kian meningkat, maka sejak ujian ke-XVI bulan Maret 1998, pelaksanaan ujian ditingkatkan menjadi 4 (empat) kali setahun. Namun karena keterbatasan waktu untuk memproses suatu ujian, maka sejak uian ke 31 bulan maret 2002, pelaksanaan ujian kembali dilaksanakan 3 ( tiga ) kali dalam setahun. Ketiga jenis ujian tersebut di atas lazimnya diselenggarakan pada hari Sabtu, yang bukan merupakan hari kerja, sedangkan sistem ujian yang diterapkan adalah pertanyaan dengan beberapa pilihan jawaban (multiple choice).
Panitia Standar Profesi dari ketiga profesi tersebut di atas, yang tergabung dalam Panitia Standar Profesi Pasar Modal akan terus berupaya untuk mempertahankan standar mutu yang tinggi pada ujian-ujian kecakapan profesi bagi para peserta yang merupakan calon-calon pemohon izin perorangan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
Sebagai upaya lebih lanjut untuk meningkatkan mutu dan tingkat kwalifikasi para lulusan ujian, Panitia Standar Profesi Pasar Modal sejak ujian ke-XIII yang dimulai tahun 1997 telah menambah jumlah soal ujian dari 75 soal untuk waktu selama 90 menit, menjadi 100 soal dengan waktu 120 menit. Disamping itu Panitia Standar Profesi Pasar Modal juga melakukan pendalaman atas materi-materi ujian kecakapan profesi termasuk menambah soal-soal baru, utamanya berkaitan dengan dikeluarkannya peraturan baru oleh Bapepam, Bursa Efek, dan otoritas Pasar Modal lainnya, sehingga diharapkan bahwa kwalitas para lulusan ujian kecakapan profesi dapat lebih meningkat dari waktu ke waktu.
Disamping itu Panitia Standar Profesi Pasar Modal juga tetap terus berusaha untuk meningkatkan mutu ujian, baik dari segi materi ujian maupun seluruh proses pengujian itu sendiri sejalan dengan tingkat perkembangan kinerja Pasar Modal baik dari segi infrastruktur, kelembagaan, peraturan-peraturan yang terkait, maupun praktek dan kegiatan para pelaku Pasar Modal. Dengan demikian para lulusan ujian kecakapan Pasar Modal diharapkan cukup layak meraih kwalifikasi penerima izin-izin perorangan atas kecakapan profesinya dari Bapepam serta mampu menjalankan tugasnya dalam praktek pada bidang profesinya masing-masing dengan baik dan benar dalam rangka ikut menunjang tercapainya Pasar Modal Indonesia yang baik dan efisien.
Sejalan dengan itu Panitia Standar Pasar Modal juga berupaya untuk terus memperluas jaringan ujian pada daerah-daerah lain di luar Jakarta yang memiliki potensi tinggi, sedangkan untuk daerah-daerah lain akan menyusul sesuai dengan tingkat perkembangan pemahaman mengenai Pasar Modal pada daerah-daerah tersebut. Untuk itu kami telah merealisasikan rencana penyelenggaraan beberapa seminar untuk memperkenalkan kegiatan Panitia Standar Profesi Pasar Modal di kota-kota lain seperti Bandung, Jogyakarta, Medan, Denpasar, dan lain-lain.
Pada awal pelaksanaan tugasnya, Panitia Standar Profesi Pasar Modal menyewa salah satu ruangan dari kantor PT. Mitra Duta Sekuritas sebagai Kantor Sekretariat, namun seiring dengan perkembangan kegiatannya, maka sejak bulan Juni 1998, Panitia Standar Profesi Pasar Modal telah dapat memiliki kantor sekretariat sendiri di Sentra Radio Dalam Jalan Antena I No. 3, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan, yang selain dipakai untuk Kantor Sekretariat, juga akan dipersiapkan sebagai tempat untuk sebuah Perpustakaan yang memadai bagi calon peserta ujian, maupun masyarakat yang berminat.
Demi tertib administrasi dan tertib organisasi. maka Laporan Keuangan Panitia Standar Profesi Pasar Modal, diaudit setiap tahun oleh Akuntan Publik dan dilaporkan kepada Bapepam dan Asosiasi-Asosiasi terkait.
- Asosiasi Wakil Perantara Pedagang Efek Indonesia (AWP2EI)
- Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek Indonesia (AWPEEI)
- Asosiasi Penasehat Investasi (API) yang kini menjadi Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia (AWMII)
Menyambut tugas tersebut, sejak bulan Juli 1992 AWP2EI, bersama-sama dengan AWPEEI dan API telah mengadakan pertemuan-pertemuan, dimana dalam pertemuan tersebut telah diputuskan pembentukan Panitia Standar Profesi Pasar Modal (PSP-PM) yang bertugas untuk menyelenggarakan Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal, dimana pada tahap awalnya mengemban tugas untuk menyusun pedoman yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Kurikulum untuk Pendidikan Perantara Pedagang Efek (P3E)
- Kurikulum untuk Pendidikan Penjamin Emisi
- Kurikulum untuk Pendidikan Penasihat Investasi
- Kurikulum bagi lembaga-lembaga pendidikan Pasar Modal
- Silabus untuk Ujian Kecakapan Profesi
- Materi Ujian dan Sistem Ujian dari ketiga Profesi
- The New York Institute of Finance ( Mr. William A. Rini )
- Price Waterhouse ( Mr. Howard Schuman )
- The International Education Foundation (IEF) ( Mr. Norman Goodman )
- Bapak E.A. Koetin, seorang pakar di bidang Pasar Modal
- Ujian Kecakapan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)
- Ujian Kecakapan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE)
- Ujian Kecakapan Penasihat Investasi (PI) / Wakil Manajer Investasi (WMI)
- WPPE sebanyak 209 peserta, lulus sebanyak 136 peserta (65,07 %)
- WPEE sebanyak 114 peserta, lulus sebanyak 72 peserta (63,16 %)
- PI/WMI sebanyak 99 peserta, lulus sebanyak 34 peserta (34,34 %)
Pada awalnya, yaitu dimulai dari ujian ke-I pada bulan Mei 1992 sampai dengan ujian ke-XV pada bulan November 1997, pelaksanaan ujian dilakukan 3 (tiga) kali setahun, namun karena kebutuhan Sumber Daya Manusia yang kian meningkat, maka sejak ujian ke-XVI bulan Maret 1998, pelaksanaan ujian ditingkatkan menjadi 4 (empat) kali setahun. Namun karena keterbatasan waktu untuk memproses suatu ujian, maka sejak uian ke 31 bulan maret 2002, pelaksanaan ujian kembali dilaksanakan 3 ( tiga ) kali dalam setahun. Ketiga jenis ujian tersebut di atas lazimnya diselenggarakan pada hari Sabtu, yang bukan merupakan hari kerja, sedangkan sistem ujian yang diterapkan adalah pertanyaan dengan beberapa pilihan jawaban (multiple choice).
Panitia Standar Profesi dari ketiga profesi tersebut di atas, yang tergabung dalam Panitia Standar Profesi Pasar Modal akan terus berupaya untuk mempertahankan standar mutu yang tinggi pada ujian-ujian kecakapan profesi bagi para peserta yang merupakan calon-calon pemohon izin perorangan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
Sebagai upaya lebih lanjut untuk meningkatkan mutu dan tingkat kwalifikasi para lulusan ujian, Panitia Standar Profesi Pasar Modal sejak ujian ke-XIII yang dimulai tahun 1997 telah menambah jumlah soal ujian dari 75 soal untuk waktu selama 90 menit, menjadi 100 soal dengan waktu 120 menit. Disamping itu Panitia Standar Profesi Pasar Modal juga melakukan pendalaman atas materi-materi ujian kecakapan profesi termasuk menambah soal-soal baru, utamanya berkaitan dengan dikeluarkannya peraturan baru oleh Bapepam, Bursa Efek, dan otoritas Pasar Modal lainnya, sehingga diharapkan bahwa kwalitas para lulusan ujian kecakapan profesi dapat lebih meningkat dari waktu ke waktu.
Disamping itu Panitia Standar Profesi Pasar Modal juga tetap terus berusaha untuk meningkatkan mutu ujian, baik dari segi materi ujian maupun seluruh proses pengujian itu sendiri sejalan dengan tingkat perkembangan kinerja Pasar Modal baik dari segi infrastruktur, kelembagaan, peraturan-peraturan yang terkait, maupun praktek dan kegiatan para pelaku Pasar Modal. Dengan demikian para lulusan ujian kecakapan Pasar Modal diharapkan cukup layak meraih kwalifikasi penerima izin-izin perorangan atas kecakapan profesinya dari Bapepam serta mampu menjalankan tugasnya dalam praktek pada bidang profesinya masing-masing dengan baik dan benar dalam rangka ikut menunjang tercapainya Pasar Modal Indonesia yang baik dan efisien.
Sejalan dengan itu Panitia Standar Pasar Modal juga berupaya untuk terus memperluas jaringan ujian pada daerah-daerah lain di luar Jakarta yang memiliki potensi tinggi, sedangkan untuk daerah-daerah lain akan menyusul sesuai dengan tingkat perkembangan pemahaman mengenai Pasar Modal pada daerah-daerah tersebut. Untuk itu kami telah merealisasikan rencana penyelenggaraan beberapa seminar untuk memperkenalkan kegiatan Panitia Standar Profesi Pasar Modal di kota-kota lain seperti Bandung, Jogyakarta, Medan, Denpasar, dan lain-lain.
Pada awal pelaksanaan tugasnya, Panitia Standar Profesi Pasar Modal menyewa salah satu ruangan dari kantor PT. Mitra Duta Sekuritas sebagai Kantor Sekretariat, namun seiring dengan perkembangan kegiatannya, maka sejak bulan Juni 1998, Panitia Standar Profesi Pasar Modal telah dapat memiliki kantor sekretariat sendiri di Sentra Radio Dalam Jalan Antena I No. 3, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan, yang selain dipakai untuk Kantor Sekretariat, juga akan dipersiapkan sebagai tempat untuk sebuah Perpustakaan yang memadai bagi calon peserta ujian, maupun masyarakat yang berminat.
Demi tertib administrasi dan tertib organisasi. maka Laporan Keuangan Panitia Standar Profesi Pasar Modal, diaudit setiap tahun oleh Akuntan Publik dan dilaporkan kepada Bapepam dan Asosiasi-Asosiasi terkait.